Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH – Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sungaipenuh yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sungaipenuh, Irman Jalal, mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh, Rabu (29/6).
Tersangka kasus dugaan korupsi uang makan minum petugas Damkar Kota Sungaipenuh tahun 2014, ini tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Dia malah mengutus pengacaranya ke Kejari Sungaipenuh.
“Untuk saat ini yang bersangkutan tidak bisa hadir, dikarenakan sedang sakit. Tadi pengacaranya, pak Ramli Taha Cs datang memberitahu bahwa Irman Jalal sedang sakit,†ujar Kasis Pidsus Kejari Sungaipenuh, Mali Dian kepada wartawan Rabu (29/6).
Disebutkannya, panggilan yang dilayangkan ini adalah panggilan pertama kali dengan status sebagai tersangka. Karena tak adir pihaknya akan berupaya melakukan panggilan kedua untuk Irman Jalal.
Sementara itu, Kepala Kejari Sungaipenuh, Agus Widodo, dikonfirmasi wartawan mengatakan, kasus yang melilit Irman Jalal ini adalah anggaran makan minum petugas Damkar Kota Sungaipenuh tahun 2014, sebesar Rp 2 Miliar lebih.
Namun dirinya enggan membeberkan secara rinci berapa jumlah kerugian Negara dalam kasus ini. “Kerugian negaranya ratusan juta. Kita sudah melakukan audit BPKP,†katanya. (dik)
Â
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com