Ketua BK Kusnindar dan Pengacara Irmanto Idris Yasin

Irmanto Ajukan Permohonan Penundaan PAW, Ketua BK DPRD Provinsi Jambi Mengaku Tak Pernah Dilibatkan

Posted on 2016-06-30 12:21:55 dibaca 2306 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Setalah resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Tipikor Jambi, Irmanto bersama kuasa hukumnya langsung menemui Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jambi guna menyerahkan permohonan penundaan proses PAW yang tengah bergulir.

Namun, saat ditemui Irmanto dan kuasa hukumnya, Ketua BK DPRD Provinsi Jambi, Kusnindar, mengaku tidak pernah diikutsertakan terkait masalah PAW anggota DPRD Provinsi Jambi, Irmanto.

“BK tidak pernah dilibatkan, seharusnya ketika surat dari Demokrat masuk, pimpinan DPRD mendisposisikan ke BK untuk memproses permohonan PAW dari Demokrat, baru kita akan rapat dan dilanjutkan pada proses berikutnya, ini kita tidak pernah tau, ” ujarnya.

Terkait berkas permohonan Irmanto, dirinya membenarkan atas permohonan tersebut. Ia mengatakan bahwa BK DPRD Provinsi Jambi segera akan memproses permohonan tersebut.

“Kami sudah terima permohonan yang diajukan saudara Irmanto, tentunya ini akan segera kita tindak lanjuti,” pungkasnya. (wan)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com