Timbunan milik SPBU payo selincah yang disegel.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI -Tim terpadu Pemerintah Kota Jambi kembali melakukan penyegelan tehadap bangunan yang menyalahi izin jumat sore (1/7).
Irwansyah, Kasat Pol pp Kota Jambi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kecamat, BLH, Distarum untuk melakukan penyegelan tersebut.
"Timbunan ini melanggar 4 perda, sehingga kita segel. Ini timbunan milik SPBU payo selincah, mempersempit aliran sungai. Ini tidak memeiliki izin,"katanya.(hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com