JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sedikitnya 7 Narapidana kasus korupsi di Provinsi Jambi, mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah.Â
Â
Hal ini dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Dwi Prasetyo Santoso, melalui Humasnya, Izhar.Â
"Iya, Idul Fitri kali ini ada 7 Napi korupsi yang mendapatkan remisi," ujar Izhar, saat dihubungiÂ
jambiupdate.co, Kamis (7/7).Â
Â
Kata Dia, dari 7 tersebut 6 diantaranya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi. Rincianya yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) 1 berdasarkan PP No 28/2006 ada 3 orang dan RK 1 berdasarkan PP No 99/2012 ada 3 orang.Â
Â
Kemudian, lanjutnya, dari Lapas Kelas IIB Bangko ada 1 orang Napi kasus korupsi yang mendapatkan RK 1 sesuai dengan PP No 99/2011.Â
Hanya saja, Izhar tidak menyebutkan nama-nama koruptor yang mendapatkan remisi tersebut. (pds)