Ilustrasi

Lebaran, 7 Napi Kasus Korupsi di Jambi Dapat Remisi Khusus

Posted on 2016-07-07 14:13:30 dibaca 3325 kali
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sedikitnya 7 Narapidana kasus korupsi di Provinsi Jambi, mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah. 
 
Hal ini dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Dwi Prasetyo Santoso, melalui Humasnya, Izhar. 
"Iya, Idul Fitri kali ini ada 7 Napi korupsi yang mendapatkan remisi," ujar Izhar, saat dihubungi jambiupdate.co, Kamis (7/7). 
 
Kata Dia, dari 7 tersebut 6 diantaranya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi. Rincianya yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) 1 berdasarkan PP No 28/2006 ada 3 orang dan RK 1 berdasarkan PP No 99/2012 ada 3 orang. 
 
Kemudian, lanjutnya, dari Lapas Kelas IIB Bangko ada 1 orang Napi kasus korupsi yang mendapatkan RK 1 sesuai dengan PP No 99/2011. 
Hanya saja, Izhar tidak menyebutkan nama-nama koruptor yang mendapatkan remisi tersebut. (pds)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com