ikita Mirzani. Foto - Net
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Kontroversi yang tak pernah habis dari kehidupan artis Nikita Mirzani. Saat video mandi kucing yang disorot Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan KeÂmentrian Komunikasi dan InforÂmasi (Kominfo) belum berakhir, kemudian Niki mengunggah video konsep vulgar. Melalui SnapChat dia memamerkan sesi pemotretan. Bagian dari video itu lantas di-capture serta diunggah oleh pemilik akun lambenyinyir.
Selebriti yang sempat diisuÂkan merebut suami Nafa Urbach, Zack Lee ini terlihat seksi di sesi pemotretan tersebut. Banyak yang mengira kalau Niki benar-benar bugil ketika pemotretan. Benarkah?
"Kalau lihat ini saya jadi banyak bersyukur. Saya tak harus tampil telanjang dan menjadi pemuas laki-laki hanya untuk dapat duit. Meski tak bisa sering-sering ke salon dan pegang iPhone 7," ujar seorang netÂter, mengomentari foto tersebut.
Sementara itu, salah satu netter mengungkap kalau Niki tak benar-benar bugil.
"Dia pakai tank top sama hot pants kok. Cuma ketutup bantal. Ada tamÂpak samping di behind the scene di SnapChat dia," jelas sang netter.
Setelah berdiskusi dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI terkait dengan aduan masyarakat tentang video itu, KPAI akan meÂmanggil Niki terkait video mandi kucing yang diunggahnya di akun vlog miliknya.
Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya akan memÂinta klarifikasi dari Nikita soal video yang mengundang banyak kecaman dari masyarakat tersebut.
"Ya, kami akan meminta klariÂfikasi. Kami akan hubungi dulu yang bersangkutan (Nikita). SeceÂpatnya tentunya, karena ini terkait dengan kepentingan publik. Ini butuh langkah yang cepat," ungkap Asrorun di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat.
Tak main-main, KPAI juga memÂberi ancaman pidana kepada NiÂkita dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hukumannya penjara maksimal 12 tahun.
"Ancamannya tinggi ya, 6-7 tahun (penjara). Kalau Pasal 27 ayat 1 UU ITE, ancamannya 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Kalau UU Pornografi, pidananya penjara paling singkat 6 bulan (penjara), paling lama 12 tahun (penjara) dan denda paling sedikit Rp 250 juta, paling banyak Rp 6 miliar," tambahnya.(rmol)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com