Ilustrasi. Foto : Net
JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Kontrak Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur hanya hitungan bulan. Bahkan, paling lama dua hingga tiga bulan.
Kadis NakertranS Tanjabtim, Mariontoni mengatakan, untuk TKA yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, posisinya tidak tetap. Pasalnya, hanya dikontrak dua sampai tiga bulan oleh pihak perusahaan.
“Itu pun hanya di bagian mesin untuk memasang alat,†ungkap Mariontoni saat dikonfirmasi.
Untuk tenaga kerja asing, lanjutnya, sebagian besar bekerja di Petro China. Dia mengaku sejauh ini belum ditemukan yang tidak memiliki izin.
“sampai saat ini, belum ada tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin di Tanjab Timur,â€ujarnya. (oni)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com