JAMBIUPDATE.CO, JAMBIÂ - Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, menyelesaikan proses penyidikan kasus kasus perdagangan gading gajah Sumatera yang belum lama ini diungkap.
Â
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan, penyidik sudah melakukan pelimpahan tahap II dilakukan Senin (12/6) pagi.Â
Â
"Iya, sudah dilimpahkan untuk proses persidangan," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada sejumlah wartawan di Mapolda Jambi.Â
Â
Diberitakan sebelumnya, pelaku Arwin dan Saini ditangkap di halaman Bank Mandiri Jalan Gatot Subroto, Kota Jambi. Barang bukti yang diamankan satu gading gajah.
Â
Dari hasil pemeriksaan, masing-masing dari gading gajah Sumatera ini memiliki berat mencapai 10 - 13 Kg. Dengan panjang mencapai 1 meter lebih. Harga jualnya pun cukup tinggi. Per Kg nya mencapai Rp 25 juta.
Â
Para tersangka dijerat dengan pasal 21 (2) huruf D jo pasal 40 (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta. (pds)