JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, kembali melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Billboard Provinsi Jambi tahun 2012. Keduanya segera menjalani proses persidangan.
Â
Dua tersangka yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, tersebut yakni Novri selaku PPTK pengadaan dan Wahyudi selaku Ketua Panitia Lelang.Â
Â
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, mengatakan, pelimpahan tahap dua dilakukan Kamis (13/7) sekitar pukul 10.00 WIB.Â
"Penyerahan ke Jaksa sudah dilakukan. Barang buktinya juga," ujar Kompol Wirmanto.Â
Menurutnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan pengembangan dari tersangka Asvan Deswan dan Handoko selaku rekanan dari PT Petraco.Â
Namun, kata Dia, keduanya sudah lebih dulu dilimpahkan. "Mungkin mereka sudah selesai proses sidangnya," jelasnya.Â
Â
Dalam hal ini Asvan Deswan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kala itu, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jambi.Â
Â
Hasil dari penyelidikan ditemukan bahwa dalam pengadaan Billboard tersebut tidak sesuai spesifikasi dan kemahalan harga (markup). Ada perbedaan dari harga sebenarnya dengan yang dikeluarkan.(pds)
Â