JAMBIUPDATE.CO, JAMBIÂ - Jajaran Polda Jambi, kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika. Kali ini, pengungkapan dilakukan Polres Kerinci. Barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis sabu berhasil diamankan.
Â
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, tersangka dibekuk Rabu (12/7) sekitar pukul 14.00 WIB.
Â
"Penangkapan dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Kerinci. Kita sudah mendapatkan laporannya," ujar Kombes Pol Ade Sapari, Sabtu (15/7).
Â
Menurutnya, dari pengungkapan ini diamankan satu tersangka berinisial RDA (47) warga Desa Ujung Pasir, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci. Dari tangannya diamankan 2 paket kecil sabu.
Â
Tersangka dibekuk di belakang rumah warga yang berlokasi di RT 05 Desa Sungai Sikai, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci.
Â
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(pds)