Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBIÂ - Aksi penipuan kembali terjadi di Kota Jambi. Kali ini, Adi Putra warga Legok, yang menjadi korban. Pria 40 tahun ini tertipu hingga puluhan juta rupiah.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, membenarkan laporan ini. Pelaku sudah diamankan dan kini masih dalam pemeriksaan.
"Pelaku atas nama Slamet Arianto," ujar Brigpol Alamsyah Amir, Kamis (20/7).
Menurutnya, kasus ini berhasil diungkap Jumat (14/7) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kejadian bermula pada Sabtu (9/7) sekitar pukul 15.00 WIB korban dan pelaku hendak bertransaksi jual beli bedeng dengan harga Rp83 juta.
Kemudian pelaku meminta uang tanda jadi kepada korban Rp30 juta dengan membuat kwitansi dan pelaku berjanji kepada korban rumah tersebut akan jadi hak milik korban.
Namun ternyata rumah yang telah dijanjikan sudah dijual oleh pelaku kepada orang lain. "Surat sertifikat yang di ljanjikan oleh pelaku sampai sekarang belum terlaksana dan rumah bedeng tersebut bukan jadi milik korban melainkan sudah jadi milik orang lain," jelas Alam. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com