Ilustrasi.

Kasus TPPU, Agus Wo Dituntut 3 Tahun dan Dua Mobil Disita untuk Negara

Posted on 2017-07-21 08:18:35 dibaca 2468 kali
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Terdakwa kasus narkoba Agus Baithori alias Agus Wo, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi selama 3 tahun penjara. Terdakwa dituntut dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
JPU Zuhdi saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jambi, kemarin (20/7) sekitar pukul 13.00 WIB, menyebutkan, terdakwa Agus Wo terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan narkoba.
 
"Terdakwa Agus Baithori alias Agus Wo, dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Zuhdi, di hadapan majelis hakim yang diketui Makaroda Hafat.
 
Pria yang dibekuk anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, ini juga dikenakan pidana denda Rp1 M subsidair 4 bulan penjara. 
 
Tidak hanya itu, barang bukti dua mobil yakni Honda CR-Z dan Honda CR-V, satu sepeda motor Honda Vario, serta tabung gas 12 Kg sebanyak 100 buah, dirampas untuk negara.(pds)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com