JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Terdakwa kasus narkoba Agus Baithori alias Agus Wo, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi selama 3 tahun penjara. Terdakwa dituntut dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Â
JPU Zuhdi saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jambi, kemarin (20/7) sekitar pukul 13.00 WIB, menyebutkan, terdakwa Agus Wo terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan narkoba.
Â
"Terdakwa Agus Baithori alias Agus Wo, dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Zuhdi, di hadapan majelis hakim yang diketui Makaroda Hafat.
Â
Pria yang dibekuk anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, ini juga dikenakan pidana denda Rp1 M subsidair 4 bulan penjara.Â
Â
Tidak hanya itu, barang bukti dua mobil yakni Honda CR-Z dan Honda CR-V, satu sepeda motor Honda Vario, serta tabung gas 12 Kg sebanyak 100 buah, dirampas untuk negara.(pds)