Ilustrasi.

Berkas Hengki Penjual Es yang Ditangkap Kasus Laporan Palsu Diserahkan ke Jaksa

Posted on 2017-08-21 22:22:32 dibaca 1319 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Penyidik Unit ReskrimPolsek Kotabaru, melimpahkan berkas Hengki, warga perumahan Bougenville, Kota Jambi, tersangka kasus laporan palsu, yang diamankan beberapa waktu lalu.

Kapolsek Kotabaru, AKP Hendra Manurung, saat dikonfirmasi, menyebutkan, berkas tersangka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, beberapa waktu lalu.

“Berkas tersangka kasus laporan palsu sudah dilimpahkan ke Jaksa untuk diteliti,” ujar AKP Hendra Manurung.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini tersangka melapor jika kehilangan sepeda motor jenis Honda CBR 125. Penyidik curiga saat ditanya kuncinya, yang bersangkutan mengaku hilang. Begitu juga dengan STNK yang menurut pengakuannya berada di jok motor.

Kecurigaan mengkuat seketika dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pekerjaannya tukang jual es, melakukan kredit motor CBR 125. Padahal meliki anak dan istri.  

Akhirnya terungkap setelah hanphone-nya dicek. Diantaranya sms kepada istrinya. “Kita pancing istrinya, ternyata membuat laporan palsu agar motor tersebut diganti pihak leasing,” kata Hendra belum lama ini.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 220 KUHP memberi keterangan palsu Jo Pasal 378 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara. (pds)    

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com