Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN – Penyidik Polres Merangin, memastikan jika kasus yang menjerat tiga oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin, tetap berlanjut.
Hal ini dikatakan Kapolres Merangin, AKBP Aman Guntoro. Menurutnya, tiga kasus yang menjerat oknum anggota dewan itu mulai dari dugaan asusila, dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga kasus pelaporan perbuatan tidak menyenangkan dengan muatan dugaan fitnah.
"Sampai saat ini, tiga kasus tersebut masih terus didalami aparat Polres Merangin," ujar AKBP Aman Guntoro SIK yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Al Hajat.
Dikatakannya, kasus pertama dengan terlapor anggota DPRD Merangin berinisial SM dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Dia dilaporkan anak kandung dan istrinya ke Mapolres Merangin Rabu, 5 Juli 2017 lalu.
Dalam laporan tersebut SM disebut melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya Sari, hingga mengakibatkan tangan anaknya mengalami luka lebam.
Berikutnya oknum anggota DPRD Merangin, SY dari partai Partai Bulan Bintang (PBB). Dia dilaporkan salah satu santriwatinya berinisial LP melakukan perbuatan asusila di Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam.
Terakhir ada ketua DPRD Merangin ZI yang melaporkan wakil ketua DPRD Merangin FY. "Laporan ini, dengan laporan fitnah, yang laporan perbuatan tidak menyenangkan didalamnya,†katanya. (amn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com