Tersangka pembakaran rumah Komisioner KPU Tebo saat diamankan Polisi beberapa waktu lalu.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Kasus pembakaran terhadap rumah Pj Bupati Tebo Agus Sunaryo dan Komisioner KPUD Tebo Riance Juskal, menjadi atensi Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto. Kasus ini masih diproses penyidik Ditreskrimum.
Kepada wartawan, Kapolda menyebutkan, pihaknya menelusuri siapakah dalang di balik kejadian yang sempat menghebohkan Jambi, ini.
“Tim masih menyelidikinya. Kita akan telusuri, sampai ke otak pelakunya,†ujar Kapolda.
Dia menegaskan, jika memang ada otak pelakunya harus ditangkap. “Sekarang masih pengembangan,†katanya.
Ketiga tersangka kasus ini yakni Selamet Riyadi (38) warga Desa Jati Blarik, Kecamatan Tebo Tengah, Jangcik (40) warga Desa Jati Blarik, Kecamatan Tebo Tengah, dan Epi Sapdanil (46) warga Desa Teluk Pandak, Kecamatan Tebo Tengah, kini tela
meringkuk di sel tahanan Polda Jambi.
Ketiga tersangka ini ditangkap Minggu (20/8) dini hari, di rumah masing-masing. Mereka memiliki peran masing-masing. Selamet selaku eksekutor. Dia ditangkap di rumahnya pukul 04.00 WIB.
Untuk mempertanggungjawbakan perbuatannya, ketiganya dikenakan dengan pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, dengan ancaman paling lama seumur hidup. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com