Kedua belah pihak saat sidang perdamaian.
JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH- Sebagai upaya perdamaian antar keluarga kedua belah pihak, selain menjalani hukuman pidana, Ari, warga Koto Teluk Rawang, yang merupakan pelaku penusukan terhadap Dendi dan Dino warga Sungai Deras juga dikenakan sanksi atau denda secara adat Rawang.
Kepala Desa Koto Teluk Rawang, Arles Naidi, membenarkan jika perdamaian antara kedua belah pihak sudah dilakukan, pada Senin (28/8) lalu di rumah adat gedang Patih Timah Daharo. “Dalam rapat tersebut, kedua pihak sama-sama sepakat untuk damai. Yang mana sesuai dengan hukum adat luka dipampas, mati dibangun dengan denda beras seratus kaleng, kerbau seekor,†ungkap kades.
Dalam perundingan tersebut, dibahas mengenai denda jika diuangkan, dan pihak korban meminta denda diuangkan sebesar Rp 160 juta. Namun, hal itu cukup berat bagi pihak pelaku, dan dilakukan musyawarah sampai berulang kali. “Dan diputuskan kesepakatan, yang bersangkutan membayar Rp 50 juta, dengan rincian Rp 35 juta untuk keluarga Dendi yang meninggal, dan Rp 15 juta untuk Dino yang juga korban penusukan dan saat ini masih dirawat. Uang tersebut, sudah dibayar,†jelasnya.
Lantas bagaimana dengan tiga terduga pelaku lainnya ? Kades mengaku, untuk tiga terduga lainnya juga akan diminta denda tersebut, disesuaikan jumlahnya. “Itu tetap akan diminta setelah Ari divonis di pengadilan nanti, serta menunggu mereka ditangkap, karena sekarang mereka kabur. Nanti akan dilihat berapa lama vonis Ari, dan akan dihitung berapa yang harus mereka bayar,†jelasnya.(adi)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com