Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN – Aksi penipuan dan penggelapan terjadi di Kabupaten Merangin. Kali ini yang menjadi korban yakni M Aminudin (44). Uang miliknya Rp85 juta, raib.
Polisi yang menerima laporan ini berhasil meringkus pelaku. Dia adalah Tamrin (42). Warga Tanjung Lamin, Kecamatan Pamenang Barat, ini diamankan anggota Polsek Pamenang, Kamis (31/08).
Informasi yang didapat, kejadian ini berawal tahun 2016 lalu, tersangka datang ke rumah korban menawarkan sebidang lahan sawit.
Lalu keduanya melihat kebun sawit yang dimaksud. Waktu itu juga disepakati harga Rp85 juta. Untuk meyakinkan korban, tersangka membawa seseorang bernama Suradi selaku pemilik lahan.
Namun setelah pembayaran, datang Suradi yang asli memiliki lahan sawit tersebut. Kepada M Aminudin, Suradi mengatakan tidak pernah menjual tanah dan menerima uang dari Tamrin.
Kapolsek Pamenang, AKP Sampe Nababan mengatakan, saat ini tersangka sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan.
“Saat melapor, Suradi mengatakan tidak pernah menjual lahan sawitnya,†tambah Nababan.
Untuk menangkap pelaku, pihaknya pertama menyatakan tersangka wajib lapor ke Polsek Pamenang. Namun, setelah bukti cukup, Dia diamankan
“Sementara Suradi palsu masih dalam pengejaran atau DPO,†jelasnya. (amn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com