Para pelaku PETI saat diamankan di lokasi tambang di Desa Tambang Baru.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Satreskrim Polres Merangin mengamankan 5 pelaku Penambangan Emas Tanpa izin. Penangkapan dilakukan Sabtu (2/9) sekitar pukul 14.30 WIB.
Para tersangka yakni, M (24), S (25) dan Ng (27). Dua orang ternyata masih remaja. Keduanya M (18) dan SU (19). Semuanya warga Purwodadi, Kabupaten Gerobokan, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, mereka diamankan di lokasi PETI Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin.
"Mereka diamankan saat melakukan kegiatan penambangan ilegal. Sekarang diproses di Polres Merangin," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Minggu (3/9). (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com