Barang Elektronik dan Pakaian yang berhasil digagalkan polisi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Upaya penyelundupan barang elektronik dan pakaian ilegal di wilayah Tanjab Timur, digagalkan Tim Opsnal dan anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanjabtim.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan, penangkapan dilakukan Minggu (4/9) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
"Barang elektronik, pakaian, dan barang-barang lainnya diduga tidak memiliki izin," ujarnya.
Dua orang diamankan, keduanya berinisial AW (39) warga Muarojambi dan S (27) warga Kota Jambi.
Barang bukti yang disita, dua unit mobil L300 warna hitam dengan nomor polisi BH 9029 GD dan  BH BG 9418 NB yang bermuatan masing 10 dan 12 karung barang yang diduga ilegal, seperti hanphone, pakaian impor, dan lain sebegainya. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com