Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Polres Tanjab Timur, mengamankan 1.600 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis bensin. Dari penangkapan ini dibekuk satu pelaku yakni DS bin H (31) warga Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan, penangkapan dilakukan Minggu (3/9) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Barang bukti BBM ilegal yang diamankan sebanyak 1.600 liter," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Senin (4/9).
Bensin tersebut dimuat dalam mobil APV B 1768 KKU hitam. Dimasukkan ke dalam dua buah tedmon ukuran 1000 liter dan 600 liter.
"Penangkapan dilakukan di Kecamatan Mendahara Ulu," jelasnya. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com