Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN – Edi bin Mamat, kini mendekam di balik jeruji besi. Warga Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, tak mengira jika pembeli sabu kepadanya merupakan seorang polisi.
Transaksi dilakukan di Singkut V, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Selasa (5/9) lalu sekitar pukul 14.30 WIB. Usai menyerahkan barang haram itu Dia langsung dibekuk oleh personel Satresnarkoba Polres Sarolangun yang menyamar.
Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kabag Ops, Kompol Agus Saleh, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Sarolangun.
"Iya benar, kemarin kita ada melakukan tangkapan atas dugaan tindak pidana narkoba,†ujar Kompol Agus Saleh, kepada wartawan, Rabu (6/9).
Adapun barang bukti yang ditemukan yakni sabu seberat 1,14 gram, satu potongan plastik warna hitam, satu potongan kecil kertas warna putih, satu unit motor Honda Revo. (hnd)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com