Suasana Pengadilan Tipikor Jambi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Aksi mark up bantuan dana BOS di SMP Taman Budaya Jambi, terbongkar di Pengadilan Tipikor Jambi. Ini diterangkan oleh saksi ahli Simsons dari BPKP perwakilan Provinsi Jambi, dalam sidang, Rabu (6/9).
Dalam kesaksiannya, saksi Simsons mengatakan, dana bos yang berasal dari APBN tersebut ada terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa.
"Terdapat selisih Rp 121 juta dari dana aslinya," ungkap Simsons dihadapan hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha.
Selain itu, sambungnya, terdapat 13 stempel yang tidak bisa dibuktikan keabsahannya.
Atas keterangan ahli, terdakwa Ramanof yang merupakan pembina SMP Taman Budaya Jambi, ini tidak membantah. Dia mengakui kesalahannya.
"Ia, Saya mengaku salah pak hakim," ujar Romanof.
Seperti diketahui kasus ini berawal dari tahun 2009 , dimana SMP menerima dana BOS senilai Rp144 juta, kemudian tahun 2010 Rp120 juta, tahun 2011 senilai Rp106 juta dan tahun 2012 senilai Rp133 juta. Namun dalam pelaksanaanya diduga tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Dalam kasus ini juga terseret Bustanul, sang Kepala Sekolah yang terlebih dulu menjalani masa hukuman. Dan ikut juga bendahara sekolah. Namun Dia sudah meninggal saat proses peradilannya berlangsung.
Setelah memintai keterangan saksi ahli, sidang ditunda. Sidang kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan. (cr1)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com