Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO – Pasangan suami istri (Pasutri) warga Desa Tuo Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Senin (11/9) dibekuk Satuan Narkoba Polres Tebo. Keduanya ditangkap karena mengedarkan sabu.
Pasutri tersebut yakni Jefri (36) dan Lin Sumbulatin Miatu Khobbah (28). Dari tangan keduanya, diamankan lima paket sabu dan satu butir pil ekstasi.
Kapolres Tebo, AKBP Budi Rachmat melaui Kasat Narkoba, AKP M Ruhyat, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Kata Dia, penangkapan ini berkat laporan dari masyarakat.
"Awalnya kita mendapat informasi bahwa di Desa Tuo Ilir sering dijadikan lokaai transaksi narkoba," ujar AKP M Ruhyat.
Dari informasi tersebut, lanjut Kasat, dilakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan dua tersanhka tersangka berikut barang bukti.
"Tersangka kita amankan tanpa perlawanan,†jelasnya. (bjg)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com