Kampus Unja Mendalo Darat

NEWS in DEPTH: Dalam Setahun, Unja Bukukan 800 Judul Penelitian

Posted on 2017-10-12 07:55:19 dibaca 4995 kali

PENELITIAN termasuksalah satu Tri Darma Perguruan Tinggi, selain bidang pendidikan pengajaran  dan pengabdian masyarakat. Sejauh mana para akademisi di Jambi melakukan penelitian dalam rangka menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi itu?

 

--------------

 

ANGGARAN peneltian di Kementerian Riset, Tekonologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) lumayan besar. Jumlahnya mencapai angka Rp 35 Miliar (M) dalam item dana abadi riset.

Meski sudah tergolong besar, Menristek dan Dikti M Nasir menuturkan masih akan mencari tambahan dana abadi riset itu dari donatur-donatur luar negeri termasuk dari Eropa. Dia menyebut potensi bantuan pendanaan dari lembaga bantuan dari Inggris sebesar 1 juta poundsterling. Sangat sayang jika tidak dimanfaatkan peluang dan dana yang ada.

Di Jambi sendiri, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Jambi (Unja) mencatat selama tahun 2017 telah membukukan hampir 800 judul penelitian.

Angka ini terbilang cukup tinggi dari tahun sebelumnya dan berbanding lurus dengan jumlah tenaga pengajar yang ada di UNJA sebanyak lebih dari 700 dosen.  

‘’Dengan artian, setiap dosen di Unja rata-rata telah melakukan penelitian,’’ tegas Kepala LPPM Unja Dr. Hj. Ade Octavia kepada Jambi Ekspres kemarin (11/10).

Ia menjelaskan, para peneliti Unja yang melakukan penelitian memperoleh sponsor dana dari berbagai sumber baik itu dari Kemenristek Dikti, Perusahaan Swasta, Pemda dan sebagainya. Tentunya dengan adanya bantuan dana tersebut para peneliti lebih terbantu. Hasil dari penelitian perguruan tinggi dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai acuan sehingga dapat mengurangi biaya riset yang akan dilakukan oleh masyarakat maupun industri serta perusahaan.

‘‘Dengan jumlah riset yang mencapai 800 dalam satu tahun, dapat diasumsikan bahwa setiap dosen menghasilkan satu riset setiap tahunnya. Ini sudah sangat baik,’‘ katanya. 

Riset yang dilakukan oleh dosen tentunya ada bidang yang diunggulkan, seperti UMKM dan ekonomi kreatif, kependidikan, teknologi pertanian, ilmu peternakan dan sebagainya. Setiap hasil riset yang dilakukan oleh dosen wajib iuarannya dalam bentuk buku dan dipublikasikan nasional terakreditasi dan jurnal internasional. ‘’Selain itu, wajib juga hasil riset diaplikasikan di masyarakat, dalam bentuk kegiatan pengabdian di masyarakat,’’ jelasnya.

Pada dasarnya, sebutnya, tugas utama dan kewajiban dosen yaitu Tri Darma yaitu dibidang pendidikan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat. Dengan demikian setiap dosen wajib melakukan riset. Nanti setelah melakukan riset dapat menunjang hal lain, seperti kenaikan pangkat, gelar atau untuk menjadi guru besar.

‘‘Hasil penelitian dapat dijadikan sebagai bahan bantuan untuk proses perkuliahan dan sekaligus mengajak mahasiswa terjun langsung melakukan penelitian. Juga harus diaplikasikan dalam masyarakat,’‘ imbuhnya.

Dana yang disediakan untuk pendidikan 10 persennya untuk melakukan penelitian, maka setiap dosen dituntut melakukan penelitian. Bisa jadi lebih dari satu penelitian apabila seorang dosen mendapat dana lain untuk melakukan penelitian, dan hasil penelitiannya dijadikan sebagai suatu acuan.

Terpisah, Prof Damril, Ph.D, pengamat pendidikan yang juga Dekan Fakultas Tekhnik Unja mengatakan, ada dua jenis penelitian yang bisa dilakukan oleh akademisi yang sumber dananya berasal dari pusat.

Penelitian itu yakni penelitian kompetitif nasional dan penelitian desentralisasi. Penelitian kompetitif nasional temanya bebas untuk seluruh disiplin ilmu. Sifatnya nasional,  atau seluruh Indonesia. Penyeleksiannya pun dilakukan secara nasional.

‘’Untuk melakukan penelitian kompetitif nasional ini, persaingannya memang cukup ketat karena cakupannya seluruh Indonesia. Proposal yang diajukan oleh dosen dievaluasi oleh tim evaluasi dari pusat yang memiliki sertifikat,’’ jelasnya.

Sedangkan penelitian desentralisasi cakupannya lokal. Anggarannya tetap dari anggaran pusat namun diserahkan ke universitas masing-masing.

‘’Dulu tim evaluasinya cukup menggunakan SK Rektor, namun dua tahun belakangan ini tidak boleh lagi, tim evaluasi tetap harus memiliki sertivikat nasional dari perguruang tinggi lainnya. Merekalah yang nantinya akan memutuskan terkait proposal penelitian ini,’’ jelasnya.

Ia menambahkan, untuk dapat melakukan penelitian, akademisi harus membuat proposal terlebih dahulu, kemudian diupload di website Kemenristek Dikti, kemudian dilakukan evaluasi proposal oleh tim evaluasi bersertivikat nasional, jika dianggap layak, dilanjutkan ke tahap penelitian. ‘’Seperti itu tahapannya. Jika ingin panduan lebih lengkap lagi bisa dilihat di website kementerian,’’ katanya.

Yang jelas, kata Damris, semua dosen punya peluang untuk melakukan penelitian karena disesuaikan dengan jenjang fungsionalnya.

‘’Di setiap fakultas juga ada anggaran untuk penelitian yang diambil dari dana mahasiswa di luar dana pusat. Sifatnya pemerataan agar semua dosen bisa melakukan penelitian,’’ pungkasnya.

Sebelumnya, Menristek Dikti M Nasir mengungkapkan,  dana abadi riset itu akan dikhususkan untuk riset-riset yang punya peluang tinggi menjadi inovasi yang bisa dipergunakan masyarakat.

Oleh sebab itu, penelitian-penelitian yang akan diajukan itu perlu mendapatkan rekomendasi dari Dewan Riset Nasional (DRN) atau Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI). ”Kami pemerintah sudah siapkan Rp 35 miliar untuk inisiasi pertama,” ujar dia.

Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti Muhamad Dimyati menuturkan sudah ada 70 usulan penelitian yang telah masuk. Dari jumlah tersebut hanya ada sekitar 12 penelitian yang akan mendapatkan dana penelitian.

Nasir menambahkan problem lainya terkait riset di Indonesia adalah menjadikan hasil penelitian itu diterima oleh industri sehingga bisa dibuat masal. Industri yang berfikir keuntungan tidak mau mengambil risiko untuk menerapkan inovasi baru. ”Jadi kalau ada satu produk inovasi bagus tidak bisa dikomersialisasikan disini itu problem,” ujar dia.

Dalam Rancangan Undang-Undang tentang sistem nasional pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi itu diatur dengan detail tahapan untuk komersialisasi inovasi. Mulai dari inkubasi teknologi, kemitraan dengan industri, hingga pembangunan kawasan khusus iptek.

”Dengan adanya regulasi UU ini saya harapkan inovasi ini RUU yang menyangkut kesana harus disederhanakan. Harus ada one stop service selesai,” jelas dia.  (kar/pin/jpg)

 

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com