Mobil Dinas.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Anggota DPRD Provinsi Jambi saat ini masih belum mengembalikan mobil dinas yang mereka gunakan selama ini kepada pihak Pemerintah Provinsi Jambi.
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang telah disetujui. Anggota DPRD Provinsi Jambi diberi penambahan uang tranportasi. Dengan catatan mengembalikan kendaraan yang digunakan selama ini.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston mengatakan, sudah rapat dengan internal DPRD terkait pengembalian kendaraan dinas yang digunakan oleh Anggota DPRD Provinsi Jambi. “Kita rencanakan akan kembalikan secara bersama,†katanya.
Semuanya akan dikembalikan setelah Pergub turunan dari PP 18 tahun 2017 disetujui oleh Kemendagri. Saat ini Pergub masih dievaluasi dari Kementerian. “Kalau sudah turun kendaraan kita kembalikan,†katanya.
Sementara itu, Kabag Umum Sekretariat DPRD Provinsi Jambi memalui Kasubag RTK Kadarisna mengatakan, ada 33 kendaraan dinas berupa mobil yang akan ditarik dan diposkan di Sekretariat DPRD Provinsi Jambi. “Setelah Pergub turun, kita akan lakukan penarikan,†pungkasnya. (nur)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com