Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, TASIKMALAYA -Â Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Tasikmalaya melimpahkan kasus perzinahan hasil razia ke pengdilan. Empat pasangan bukan muhrim yang ngamar di beberapa hotel menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kamis (21/12).
Ada juga pejual miras yang terkena razia.
Empat pasangan bukan muhrim itu dijerat dengan pelanggaran Pasal 54 Huruf A Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perzinahan dengan denda Rp 200 ribu per orang dan biaya perkara Rp 3000 per orang.
Empat pasangan laki-laki dan perempuan itu, merupakan warga Medan, Jambi serta Kota dan Kabupaten Tasikmalaya. Denda atas tindak pidana ringan (Tipiring) tersebut, dikawal langsung untuk disetorkan ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya oleh Satpol PP.
“Ini pertama kali kita melakukan penindakan sampai ke arah yustisi. Biasanya memang hanya pendataan, pembinaan, kemudian dipulangkan,†ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penyidikan (Kasi Wasdik) Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Tasikmalaya Budi Hermawan, Kamis (21/12).
Sementara itu, para penjual miras didakwa dengan pasal 152 ayat 2 huruf B Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dikenai sanksi denda sebesar Rp 250 ribu per orang dan biaya perkara Rp 500 per orang.
Dalam kesempatan berbeda, Komandan Propam Laskar Mujahidin, Ustaz Syamsuri menjelaskan minimnya kesadaran serta kepekaan masyarakat untuk turut peduli dalam mengawasi peredaran miras perlu didongkrak.
“Minimal melaporkan kepada pihak berwajib. Sebab pihak berwajib juga tentu memberikan perlindungan,†tuturnya dilansir Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group).
Dia menjelaskan masyarakat perlu memahami dampak beredarnya miras yang kemudian dikonsumsi generasi sangat berpotensi merusak moral serta psikologis. Hal yang saat ini di mata hukum dipandang ringan, justru awal dari tumbuhnya bentuk kriminal lain setelah mengkonsumsi miras.
“Kalau bisa, sanksi perda mihol itu lebih berat lagi. Narkotika saja yang diancam hukuman mati masih banyak yang tidak kapok. Apalagi tipiring miras,†ungkap aktivis muslim itu.
Aktivis muslim lainnya, H Ade Mumu menjelaskan saat ini beragam cara dilakukan pengedar dalam mendistribusikan miras. Untuk itu diperlukan kejelian aparat berwajib dalam menangani dan merazia. “Ya sekarang semakin canggih, aparat juga jangan kalah canggih,†jelasnya.
(yuz/jpg/JPC)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com