Pelaku saat diamankan satres narkoba Polres Kerinci.

Tanam Ganja di Samping Rumah, Warga Kerinci Ditangkap Polisi

Posted on 2018-04-25 20:11:44 dibaca 1340 kali

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Satuan Res Narkoba Polres Kerinci, berhasil menangkap Mukhlis (43), warga Koto Tengah Seleman, Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, karena kedapatan menanam dua batang ganja di Polybag samping rumahnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan terhadap warga Kerinci tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto, dikonfirmasi membenarkan bahwa penangkapan terhadap pelaku adalah berdasarkan laporan masyarakat adanya transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja.

"Benar, bahkan dirumah pelaku ditemukan salah satunya pohon ganja setinggi 1 Meter," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 batang Tanaman Narkotika Jenis Ganja tanpa daun, 2 akar tanaman ganja dan 1 buah plastic Polybag warna hitam. 

Mukhlis dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan pasa|114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.(adi)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com