Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Setelah resmi menyatakan Kasasi pada Februari lalu, terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Raden Mattaher Jambi kini memilih pasrah terhadap putusan Mahkamah Agung (MA).
“Kita pasrah, tetapi ada keinginan putusan kasasi MA nanti lebih rendah daripada banding,†sebut Penasihat hukum Wulandari, Azwardi, Kamis (26/4).
Kata Dia, keinginan pihaknya adalah hukuman Wulandari sama dengan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi sebelumnya.
“Kita maunya kembali ke vonis PN, bukannya PT,†jelasnya.
Seperti diketahui, Wulandari tetap divonis sama dengan pengadilan tingkat pertamanya yakni 6 tahun penjara. Sementara denda bertambah dari sebelumnya Rp50 juta berubah pula menjadi Rp200 juta. Namun hukuman yang paling tinggi adalah perihal uang pengganti dari sebelumnya Rp4,3 miliar naik menjadi Rp8 miliar lebih.
Sekedar mengingatkan perkara ini dikarenakan pengiriman Alkes oleh terdakwa diluar masa kontrak. Dan disamping itu adalah pencairan uang diakhir yang diakalinya dengan terdakwa lainnya. Dari hasul audit BPK jumlah keseluruhan kerugian yang diakibatkan Wulandari adalah Rp8,7 miliar. (aba)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com