Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta saat jumpa pers.

Polda Jambi Gagalkan Pengiriman Sabu dari Aceh, Segini Barang Buktinya

Posted on 2018-04-27 12:02:48 dibaca 1123 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, berhasil menggagalkan penyelundupan setengah Kg sabu dari Aceh.

Tersangka yakni Abdullah Adam (42) warga Desa Utamong, Kecamatab Lhoong, Aceh. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Timur, KM 88 Dusun Mudo, Kecamatan Merlung, Tanjab Barat, sekitar pukul (25/4) sekitar pukul 03.00 WIB.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, mengatakan, pelaku menyembunyikan sabu di dalam plastik asam jawo.

"Dibawa dari Aceh dengan tujuan Jakarta. Nilainya jika diuangkan Rp600 juta," ujar Kombes Pol Eka Wahyudianta, Jumat (27/4).

Tersangka diamankan di dalam mobil Travel Indah Karya BH 7091 JU. Dari Aceh tersangka menggunakan bus, namun tiba di Jambi saat transit, bus penuh.

"Jadi menggunakan jasa travel. Sekarang kasus ini masih kita kembangkan," jelasnya. (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com