JPU KPK Tri Anggoro

Hanya Dihadiri Lima Saksi , JPU KPK Belum Tentukan Pemanggilan Ulang Ahui

Posted on 2018-05-07 16:01:16 dibaca 945 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang perkara uang ketok palu berakhir pukul 15.20 WIB hari ini (7/5). Total JPU memeriksa lima saksi dari enam saksi yang diagendakan.

"Ali Tonang alias Ahui tidak hadir pada persidangan, tanpa alasan," ujar JPU KPK Tri Anggoro (7/5) seusai persidangan. Namun pihaknya mengakui akan melakukan pemanggilan uang. "Akan kita agendakan kembali," jelasnya tanpa merinci waktu pasti. 

Dalam persidangan ini sendiri saksi yang hadir adalah mantan plt.Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan , Amidy mantan kepala perwakilan Jambi di Jakarta, Nusa Suryadi, Ahmad Nursabri dan Joe Fandy Yoesman alias Asiang yang notabene adalah kakak  ipar Ahui. (aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com