JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - DPRD Provinsi Jambi menggelar Sosialisasi Permendagri Nomor 38 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan RAPBD TA 2019 dan PP Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Jambi.
Bertemapt di Lantai 2 Gedung DPRD Provinsi Jambi, Kamis (1/11), Acara yang dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston, dihadiri oleh Direktur FKDH Kementerian Dalam Negeri, Andi Bataralifu.
Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Jajaran Perintah Provinsi Jambi beserta Sekretarian DPRD Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi.
Ketua Panitia Pelaksana, Emi Nopisah dalam.sambutannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, TAPD Provinsi Jambi dan Sekretatiat DPRD Kabupaten/kota untuk mengimplementasikan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 dan PP Nomor.12 Tahun 2018 tersebut.
"Ini guna menghindari terjadinya kesalahan dalam rangka proses penyusunan dan penetapan APBD TA 2019 dan penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi," jelasnya. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com