Ahmad Dhani saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11) (Imam Husein/Jawa Pos)

Ahmad Dhani "Selamat" di Surabaya, di Jakarta Dituntut 2 Tahun

Posted on 2018-11-27 09:45:57 dibaca 1306 kali

JAMBIUPDATE.CO, - Kemarin musisi Ahmad Dhani mendapat dua kabar sekaligus terkait kasus yang menderanya. Di Jakarta, jaksa menuntutnya dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Di Surabaya, kasus dugaan penipuan yang dituduhkan kepada Dhani dihentikan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin (26/11), jaksa penuntut umum (JPU) menganggap Dhani melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). JPU Dwiyani mengatakan, Dhani terbukti menyuruh seseorang menyebarluaskan informasi yang menimbulkan rasa benci serta permusuhan antarindividu maupun kelompok. Tuntutan tersebut didasari tulisan Dhani di akun Twitter-nya, yakni @AHMADDHANIPRAST.

"Kami juga menyita handphone, flash disk, 2 SIM card, 1 unit komputer untuk dimusnahkan, dan alamat e-mail untuk dinonaktifkan Kemenkominfo," imbuhnya.Di Surabaya, Polda Jatim menghentikan pengusutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat menjerat Dhani.

Kasus tersebut terkait masalah utang piutang dengan nilai investasi Rp 400 juta. Namun, penyidik tidak menemukan adanya unsur pidana. Karena itu, polisi akhirnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)."Kasus tersebut lebih pas masuk ranah perdata, tidak masuk pidana," ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera. (wib/yog/c7/oni)

Sumber: JawaPos.com
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com