Gubernur Bank Indonesia (BI) 2018-2023 Perry Warjiyo (kiri) bersama pendahulunya Gubernur BI Agus DW Martowardojo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

KPK Periksa Agus Martowardojo dan Politikus Golkar Terkait Kasus E-KTP

Posted on 2019-05-07 11:18:26 dibaca 1324 kali

JAMBIUPDATE.CO, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus DW Martowardojo dan anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar, Ahmadi Noor Supit. Keduanya akan diperiksa terkait kasus proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (mantan anggota Komisi II DPR, Markus Nari),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (7/5).

Markus merupakan tersangka kedelapan dalam kasus megaproyek e-KTP. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP sejak 2017.

KPK kemudian menahan Markus pada Senin (1/4) malam. Markus diduga terlibat dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.

Pada 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun. Sebab proyek e-KTP bergulir di Komisi II DPR.

Kemudian, Markus diduga meminta uang sebanyak Rp 5 miliar kepada Irman selaku pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat itu. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.

Bahkan, Markus juga sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Muhammad Ridwan

 

Sumber: JawaPos.com
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com