Ilustrasi /dok.

Kepala Daerah dan Anggota DPRD Wajib mundur Jika Masuk 2 Besar Pemilihan Cawagub Jambi

Posted on 2019-06-18 16:23:22 dibaca 4429 kali

JAMBIUPDATE.CO,JAMBI - Panitia seleksi mengadakan rapat kerja perdananya bersama partai pengusung pemerintahan Zola-Fachrori (18/6) di Gedung DPRD Provinsi Jambi.

Nasri Umar , Ketua Tim Seleksi Cawagub Jambi menyampaikan yang penting diingat nanti jika ada Kepala Daerah atau anggota DPR RI dan DPRD yang dicalonkan (masuk dua besar) maka harus mundur dari jabatannya. "Pada saat penetapan dia harus berhenti , yang jelas dilampirkan pernyataan mundur bila ditetapkan sebagai calon , karena ada informasi , ada keinginan partai nengusung dari pimpinan daerah," ujarnya.

Nasri juga menekankan bahwa sifat dari Timsel ini bersifat pasif. Dalam artian jika partai pengusung mengirimkan nama pada Timsel maka akan ditindaklanjuti namun jika tidak maka tidak akan diproses."Jika partai pengusung tidak kirim maka akan jadi dokumen negara (arsip) , jadi sifat kita pasif jika dikirim baru kita seleksi kalau tidak penuhi syarat sampaikan kalau penuhi syarat kita pemilihan, " paparnya. (aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com