Setelah vonis yang dianggap lebih ringan yang dijatuhkan terhadap Kong Hui Ping Cs, JPU Kejari Jambi nayatakan banding.

Penyeludup baby Lobster Divonis Ringan, Jaksa Lakukan Banding

Posted on 2019-07-16 21:47:01 dibaca 2347 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Jambi akhirnya menyatakan kasasi atas vonis ringan terhadap Kong Hui Ping warga Negaras Cina yang terlibat penyelundupan Baby Lobster.

Kasi Intel Kejari Jambi, Rais Dani mengatakan, JPU telah menyatakan menyerahkan berkas banding atas kasus tersebut. "Banding Jaksa, itu kata JPU. Tadi (kemarin,red) berkasnya sudah masuk," katanya.

Dia juga menyebutkan banding tersebut lantaran vonis yang dijatuhkan ke warga Cina tersebut terlalu ringan. "Tuntutan 4 tahun, vonis hakim 1 tahun 3 bulan," ujarnya.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi telah memvonis Kong Hui Ping 1 tahun 3 bulan penjara.Dan dendan sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti penjara selama 1 bulan. (scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com