Tim terpadu pemerintah Kota Jambi melakukan penyegelan terhadap toko manisan di Jalan Raden Wijaya, Rabu (31/7).
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim terpadu pemerintah Kota Jambi melakukan penyegelan terhadap toko manisan di Jalan Raden Wijaya, Rabu (31/7).
Tim terpadu yang terdiri dari Dinas Penananman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP Kota Jambi, melakukan penyegelan karena bangunan tersebut melanggar izin.
Muchtar, Sekretaris DPMPTSP Kota Jambi mengatakan, izin yang diberikan pemerintah yakni izin toko.
"Disana ada gudangnya besar. Itu menyalahi izin. Boleh saja ada gudang tapi tidak boleh besar," kata Muchtar. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com