Tim terpadu pemerintah Kota Jambi melakukan penyegelan terhadap toko manisan di Jalan Raden Wijaya, Rabu (31/7).

Salahi Izin, Tim Terpadu Pemkot Segel Toko Manisan

Posted on 2019-07-31 11:41:24 dibaca 2919 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim terpadu pemerintah Kota Jambi melakukan penyegelan terhadap toko manisan di Jalan Raden Wijaya, Rabu (31/7).

Tim terpadu yang terdiri dari Dinas Penananman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP Kota Jambi, melakukan penyegelan karena bangunan tersebut melanggar izin.

Muchtar, Sekretaris DPMPTSP Kota Jambi mengatakan, izin yang diberikan pemerintah yakni izin toko.

"Disana ada gudangnya besar. Itu menyalahi izin. Boleh saja ada gudang tapi tidak boleh besar," kata Muchtar. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com