Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Sesuai dengan Pengumuman Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Nomor /1069/M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah tertanggal 28 Oktober 2019, pemerintah akan membuka pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 pada 11 November mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengemukakan, pada tahun 2019 ini, Pemerintah akan membuka 152.286 formasi dengan rincian, Instansi Pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 K/L dan Instansi Daerah 114.861 formasi pada 462 Pemerintah Daerah.
”Ada dua jenis formasi yang dibuka pada penerimaan CPNS tahun 2019 ini, yaitu formasi umum dan formasi khusus,” kata Bima Haria dalam siaran pers yang diterima Fajar Indonesia Network (FIN) kemarin (28/10) pagi.
Formasi khusus, menurut Kepala BKN itu, meliputi cumlaude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada Instansi Pusat. Sedangkan formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya.
Bima Haria Wibisana menambahkan, tiga besar formasi pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru (63.324 formasi), tenaga kesehatan (31.756 formasi), dan teknis fungsional (23.660 formasi).
”Pada tahun ini Pemerintah tidak membuka formasi tenaga administrasi karena jumlahnya sudah hampir separuh dari total di Indonesia. Saat ini Pemerintah fokus membuka formasi untuk jabatan yang dapat berkontribusi memberikan perubahan,” jelas Bima Haria.
Siapkan Dokumen Lebih lanjut Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan, pendaftaraan penerimaan CPNS Tahun 2019 akan dilakukan secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 11 November 2019 mendatang.
Ia mengingatkan para peminat, dalam masa pendaftaran tersebut dokumen yang perlu disiapkan untuk diunggah ke dalam portal SSCASN di antaranya scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.
Bima Haria meminta masyarakat diharapkan terlebih dahulu membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran yang akan tertuang pada portal SSCASN. Jika ditemukan kesulitan, pelamar dapat mempelajari informasi yang tertuang pada kanal Frequently Asked Question(FAQ) yang menyediakan jawaban atas persoalan yang umumnya menjadi kendala pelamar.
”Jikapun FAQ tidak dapat memberikan jawaban atas persoalan pendaftaran, BKN menyediakan kanal helpdesk daring dalam portal yang dapat dijadikan sebagai media pengaduan,” jelas Bima Haria.
Dalam kanal tersebut akan tertuang sejumlah tahapan pengaduan yang dapat dilakukan pelamar untuk kemudian disampaikan solusinya oleh petugas helpdesk daring.
Nah, sebagai alternatif terakhir, menurut Kepala BKN, mulai tanggal 11 November 2019 BKN membuka layanan helpdesk luring (offline) di Kantor Pusat BKN, Jalan Mayjend Sutoyo No. 12 Jakarta Timur dan Kantor Regional BKN yang akan memberikan solusi jika kendala pelamar tidak terselesaikan melalui penjelasan FAQ dan helpdesk daring.
Perlu diketahu pula bahwa pada pelaksanaan seleksi CPNS 2019, bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari pascapengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
”Guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan formasi,” tutur Bima Haria. Seperti halnya pada penerimaan CPNS sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengingatkan, setiap pelamar hanya dapat melamar pada satu formasi di satu instansi.
Sebelumnya Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam Pengumuman No: B/1069 /M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah tertanggal 28 Oktober 2019 menyampaikan, rekrutmen kali ini dibuka pada 68 kementerian/lembaga dan 462 pemerintah daerah. Jumlah penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Pusat diperkirakan mencapai 37.425 formasi.
Sementara untuk pemerintah daerah mencapai 114.861 formasi. Dalam pengumunan itu disebutkan, seperti pada rekrutmen sebelumnya, pendaftaran rekrutmen CPNS dilakukan pada website SSCASN BKN (sscasn.bkn.go.id). ”Satu orang pelamar hanya boleh mendaftar di satu instansi dan satu formasi jabatan di kementerian/lembaga/pemda,” tegas pengumuman tersebut.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada rekrutmen CPNS yang akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) menurut rencana akan dilakukan pada Februari 2020 dan dilanjutkan dengan Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) pada Maret 2020. ”Untuk selanjutnya, pengumuman terkait syarat pendaftaran dan lain-lain akan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi masing-masing,” bunyi pengumuman itu.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengimbau agar calon pelamar berhati-hati terhadap kemungkinan adanya penipuan terkait seleksi CPNS 2019. “Tidak ada satu orang atau pihak manapun yang bisa membantu kelulusan,” pungkas Tjahjo.
(fin/ful)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com