Ilustrasi.

Pendaftar CPNS yang Tidak Memenuhi Syarat Bisa Ajukan Protes, Baca di Sini Informasinya

Posted on 2019-12-03 08:47:11 dibaca 5904 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Tahapan perekrutan CPNS  di Provinsi Jambi terus berproses. Sebanyak 57 ribu berkas bakal CPNS Provinsi Jambi 2019, kini memasuki proses seleksi administrasi.

Sesuai jadwal BKN akan diumumkan pada 16 Desember dan akan dilanjutkan masa sanggah pada 17 hingga 19 Desember mendatang.

Kepala UPT BKN Jambi Kanreg VII Palembang, April Koni, mengatakan jadwal tidak berubah dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan BKN.

BACA JUGA : Ini Dia Jumlah Pendaftar CPNS di Kanwil Kemenag Provinsi Jambi

”Semua masih sesuai jadwal termasuk masa sanggah,” jelasnya saat dikonfirmasi Jambi Ekspres.

Untuk saat ini April megakui ada beberapa daerah yang sedang on prosses dalam melakukan verifikasi. Ada juga yang sudah dekati final.

“Jadi yang nantinya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bisa mengajukan protesnya dimasa sanggah,” katanya.

Bahkan kata dia jika admin tak merespon kesalahan apa yang dibuat peserta maka peserta yang TMS bisa dinyatakan lolos. “Kalau tak menjawab dengan alasan kenapa yang bersangkutan TMS, maka bisa dianggap lolos,” katanya. (aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com