Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi.

Potensi Pelanggaran Netralitas ASN di Pilgub Jambi 2020 Tinggi, Bawaslu Kirim Surat Himbauan

Posted on 2019-12-10 14:01:44 dibaca 6412 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI– Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam setiap Ajang Pemilhan Umum (Pemilu) selalu menjadi sorotan publik.

Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, tentu hal ini akan menjadi salah satu focus pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi menyebutkan, jika dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengirimkan surat himbauan ke kabupaten/kota, mengenai apa-apa saja yang dilarang dilakukan oleh ASN dalam momen Pilkada serentak 2020 mendatang.

“Ini sebagai upaya pencegahan. Berkaitan dengan larangan-larangan ASN dalam Pilkada 2020. Tentang regulasi-regulasi yang harus diikuti. Surat akan ditujukan kepada Kepala Daerah, khususnya kepada Sekda sebagai pejabat tertinggi ASN,” katanya.

Himbauan itu, kata pria yang akrab disapa Faul ini, akan disampaikan secara tertulis, agar pada momen Pilkada nanti, tidak ada alasan ASN mengatakan bahwa tidak ada sosialisasi mengenai aturan tersebut.

Jika terbukti ada pelanggaran, tentu ada sanksi yang diberikan kepada ASN yang bersangkutan. Pertama, lanjutnya, pihaknya akan memberikan rekomendasi sanksi mengenai etika kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Pada Pilkada serentak 2019 lalu, Bawaslu telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi, dan ada sejumlah ASN di daerah yang sudah menerima sanksi. Jangan sampai ini terulang lagi,” katanya.

Aturan dan larangan-larangan ini, lanjutnya mulai berlaku pada saat penetapan Calon nanti. Namun saat ini, perlu diantisipasi terlebih dahulu. “Ada aturannya di UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Kemudian di UU no 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN,” katanya.

Potensi pelanggaran ini di Pilkada tahun depan, kata Faul, sangat rawan terjadi di kalangan ASN. Sebab, kalau dilihat nama-nama yang mencuat ikut dalam Pilkada 2020 ini, merupakan pejabat, kepala daerah yang saat ini masih menjabat.

“Jadi potensi tidak netralnya ASN sangat tinggi. Nanti akan diberi tahukan apa yang tidak boleh. Bahkan, memberikan like di media sosial saja sudah dianggap sebagai pelanggaran,” katanya. (wan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com