ILustrasi.

Kabar Gembira !!! Kado HUT Provinsi Jambi ke 63, Pemprov Keluarkan Kebijakan Pemutihan PKB Mulai 6 Januari 2020

Posted on 2020-01-04 14:51:49 dibaca 9876 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Jambi yang menunggak pajak. Pasalnya tahun 2020 ini Pemprov Jambi kembali membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak bermotor kali ini membebaskan pembayaran pokok dan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor, pembebasan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor II dan lelang 2020.

Pemutihan pejak kendaraan bermotor Provinsi Jambi tahun 2020 ini akan dimulai pada tanggal 6 Januari hingga 30 Juni 2020.

Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi Agus Firngadi mengatakan, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan kado ulang tahun buat masyarakat Provinsi Jambi pada HUT Provinsi Jambi ke 63 tahun ini. "Surat keputusan tentang pemutihan ini sudah ditanda tangani Gubernur Jambi dan mulai di lakasanakan pada 6 Januari 2020 tepat di hari Ulang Tahun Provinsi Jambi," katanya, Sabtu (4/1).

Dijelaskan Agus, pembebasan pokok PKB berlaku untuk PKB yang menunggak 2 tahun ke atas, sehingga hanya dipungut pokok satu tahun akhir dan satu tahun berjalan sesuai jatuh tempo pajaknya atau bayar dua tahun saja.
"Kalau pajaknya mati dua tahun yang dibebaskan hanya denda administrasinya," imbuhnya.

Meski dilakukan pemutihan Pokok, target pendapatan daerah Pemprov Jambi dari kegiatan pemutihan ini, diungkapkan Agus mencapai Rp 120 Miliar. "Persyaratan sama pemutihan seperti biasa, nanti kita buat brosur sosialisasi kepada masyarakat. Nanti selama pameran di Kawasan Kantor Gubernur ini juga kita buka Samsat pelayanan," tandasnya. (aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com