Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo penmas) Divhumas Polri, Brigjend Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah) didampingi Wadir Tindak pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar (kanan) dan Direktur P2 Bea Cukai Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta (kiri).

Sumatera, Jalur Lintas Sabu Asal Malaysia

Posted on 2020-02-13 09:14:08 dibaca 5216 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Sebanyak 59 kilogram narkotika jenis sabu dari 11 tersangka diamankan Polisi. Para tersangka merupakan anggota sindikat peredaran narkotika dari Malaysia.

Karopenmas Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerjasama Polri dengan Bea Cukai. Hasil operasi gabungan kedua institusi ini mengungkap dan menggagalkan 59 kg narkoba Sabu di Dumai dan Pekanbaru. Barang haram tersebut dipasok dari jaringan Malaysia.

“Total kami sita barang bukti 59 kg narkoba jenis sabu di tempat yang berbeda, ada di Pekanbaru dan Dumai,” kata Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/1).

Dijelaskan Argo total sabu yang disita merupakan hasil dari pangungkapan mulai 21 Januari hingga 10 Februari di tiga lokasi berbeda di wilayah Sumatera.

“Sedangkan peran dari 11 tersangka ternyata hanya dipekerjakan sebagai kurir dengan tim regu dipimpin oleh tersangka bernama Tulang. Rencananya barang haram ini akan dipasok ke wilayah Medan dan Jakarta,” katanya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar menambahkan kronologi pengungkapan kasus berawal pada Selasa 21 Januari 2020.

“Kala itu, penyidik menangkap tiga tersangka,” katanya dalam kesempatan yang sama.

Mereka adalah Jon, Udin dan Daus. Selain tiga tersangka pihaknya juga menyita tas warna hitam berisi 15 kg sabu-sabu yang disimpan di mobil Toyota Avanza.

Hasil pengembangan, kemudian polisi menangkap dua tersangka yaitu MBO dan Panjul di Bengkalis pada 4 Februari.

“Kami menyita dua karung sabu berisi 25 kg,” lanjutnya.

Kemudian, polisi kembali menangkap dua pelaku yang mengendarai Daihatsu Terios putih di Rokan Hilir. Keduanya berinisial FS dan IW.

“Sabu-sabu dibawa dari Malaysia. Modusnya dengan menyelundupkan barang melalui jalur laut,” kata Krisno.

Selanjutnya, penyidik menangkap pemimpin regu, yaitu Tulang. Dia ditangkap di Dumai pada Rabu (5/2). Dari tangannya polisi menyita 5 kg sabu yang ditanam di ladang.

Lima hari kemudian pihaknya kembali menangkap tiga tersangka yakni Riki, Sis dan Rolas di Dumai pada Senin (10/2).

“Dari tangan Rolas, penyidik menyita barang bukti 14 kg sabu-sabu,” katanya.

Dalam penangkapan terakhir, ditambahkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, ketiga pelaku yaitu Riki, Sis dan Rolas merupakan warga Kota Dumai.

“Barang bukti sabu dari Malaysia tersebut akan dibawa ke wilayah Medan, Sumatera Utara,” kata Sunarto dalam keterangan tertulisnya.

Dijelaskan Sunarto pengungkapan berawal dari temuan tas ransel warna hitam di samping rumah warga di Jalan Leppin, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Senin (10/2).

Hasil pemeriksaan aparat Polsek Dumai, ternyata tas berisi sabu sebanyak 14 paket. Untuk menyelidiki pemilik barang, Polsek Dumai berkoordinasi dengan Polres Dumai.

“Petugas kemudian berhasil menangkap para tersangka,” katanya.

Atas perbuatannya, 11 tersangka dikenakan pasal primer yakni Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta pasal subsider yakni Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara itu, Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro dalam keterangannya mengatakan pihaknya menindak tegas DPO kasus narkoba. Dia diketahui berinisial AR (27) warga Gampong Buket Teukuh, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.

“AR dilumpuhkan karena berupaya kabur dan melawan petugas saat hendak ditangkap pada Selasa (11/2) sekitar pukul 01.00 WIB. Selain DPO kasus narkoba, AR juga DPO kasus pencurian dan perkosaan,” katanya.

Penangkapan AR berawal ketika istri AR berinisial CT mendatangi Polsek Idi Tunong. Kepada polisi, CT menginformasikan keberadaan suaminya.

Berdasarkan informasi tersebut, personel Polsek Idi Tunong bersama CT menunjukkan lokasi keberadaan AR di Gampong Buket Teukuh.

Namun, AR mengetahui kedatangan petugas dan mencoba melarikan diri. Petugas yang melihat target operasi berusaha kabur, melepaskan tembakan peringatan sebanyak empat kali.

Petugas sempat berhasil menangkapnya. Namun, saat saat petugas berupaya memborgolnya, AR melawan dan mendorong petugas, sehingga terjatuh di saluran air.

AR berusaha kabur. Tidak mau kehilangan targetnya, anggota kembali melepaskan tembakan peringatan.

“Akan tetapi, AR tidak diindahkan tembakan peringatan tersebut, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur,” katanya.

AR yang terkena tembakan di pinggang. Saat dibawa ke Puskesmas Idi Tunong nyawa AR tak tertolong.

“Selain sebagai DPO kasus narkoba, AR juga mempunyai berbagai catatan kriminal lainnya seperti pencurian dan pemerkosaan,” katanya.(gw/fin)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com