Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo memimpin langsung rapat kerja percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (13/2)

Mekanisme Pencairan Dana Desa Berubah

Posted on 2020-02-14 10:28:54 dibaca 6185 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung merespon cepat perubahan mekanisme pencairan dana desa yang telah disepakati bersama. Sebagaimana diketahui mulai tahun ini, penyaluran Dana Desa dilakukan dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dan penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama.

Ya, selang sehari dari kesepakatan tersebut, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo langsung memimpin Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di 33 Provinsi. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama, Lantai III Gedung A Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (13/2) itu dilakukan untuk mensosialisasikan perubahan mekanisme pencairan dana desa di 33 provinsi di Indonesia.

”Oleh karena itulah adanya perubahan mekanisme pencairan dana atau penyaluran dana ke daerah yang merupakan dana transfer, maka perlu sekali dilakukan sosialisasi dan juga pencanangannya untuk seluruh desa di Indonesia. Karena Bapak Mendagri telah mendapat mandat dari Bapak Presiden untuk melakukan pengawasan dan juga percepatan pemanfaatan dana desa, maka pada bulan ini akan dilakukan sosialisasi pada seluruh desa di Indonesia kurang lebih 74.954 desa,” papar Hadi.

Untuk tahap awal, menurut rencana, sosialisasi dan launching perdana akan dilaksanakan di Kota Semarang, Jawa Tengah. Tak hanya itu, dalam waktu yang sama, sosialisasi juga akan dilakukan serempak di berbagai provinsi di Indonesia. Mendukung hal tersebut, Pemerintah Daerah diminta untuk dapat memfasilitasi untuk mensukseskan kegiatan sosialisasi tersebut.

”Kepala Dinas Pemberdayaan Desa diharapkan dapat memfasilitasi pelaksanannya khususnya adalah masalah tempat, kemudian tentunya untuk waktunya dilaksanakan secara serempak mulai tanggal 18, 20 dan 25, itu akan dilakukan secara serempak sesuai dengan jadwal,” imbuhnya.

Namun demikian, sambung Hadi pencanangan akan dilakukan tanggal 18 di Jawa Tengah, tepatnya di Kota Semarang, sehingga tanggal 18 itulah akan di launching yang mana akan hadir Mendagri Tito Karnavian, Menkeu Sri Mulyani termasuk Mendes serta dari BPKP. ”Dan pada hari yang sama, ada beberapa provinsi yang secara serempak juga melaksanakan kegiatan serupa untu sosialisasi,” jelasnya.

Materi sosialisasi akan memuat perubahan mekanisme pencairan dana desa agar kepala desa selaku pengelola anggaran mampu tertib secara administarasi. Tak hanya itu, sosialisasi juga menitipkan pesan agar anggaran tersebut digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

”Yang disosialisasikan adalah terkait mekanisme tentang dana transfer desa yang langsung masuk kepada rekening desa, dan kita hadirkan seluruh kepala desa agar kepala desa memahami, mengetahui dan nanti dapat mengimplementasikan agar tertib administrasi dan bisa dipercepat realisasinya untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan,” pungkasnya.

Sosialisasi akan dibagi dalam tiga periode pelaksanaan, yakni pada 18, 20, dan 25 Februari. Masing-masing periode sosialisasi akan dilaksanakan oleh 11 Provinsi secara serentak pada hari yang sama. Dengan demikian, secara keseluruhan terdapat 33 provinsi, kecuali DKI Jakarta (karena DKI Jakarta tidak terdapat Desa, namun Kelurahan).

Untuk agenda 18 Februari, periode perdana sosialisasi, Mendagri direncanakan akan hadir di Kota Semarang, Jawa Tengah, untuk sosialisasi dan pencanangan terkait perubahan mekanisme penyaluran dana desa tersebut. Selain di Semarang, 10 Provinsi lain juga menyelenggarakan acara serupa dengan kehadiran dari Tim Kemendagri dan lembaga terkait.

Terpisah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga meminta percepatan dan perluasan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETP) dapat menekan kebocoran dana yang dilakukan oknum tertentu.”Ini tolong menjadi perhatian khusus. Dengan sistem ini kita bisa mengurangi potensi dan kebocoran. Sistem digitalisasi elektronifikasi ini semua bisa ditrace karena semua menggunakan wire by banking system,” katanya saat bertandang di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/2).

Dengan menerapkan ETP itu, pemerintah pusat dan daerah juga ikut memberantas praktik korupsi dari dana transfer ke daerah, bantuan sosial termasuk penerimaan daerah. Sistem ETP itu, lanjut Mantan Kepala Polri itu, juga harus diikuti dengan kekuatan jaringan komunikasi nirkabel atau internet mengingat wilayah geografi Indonesia yang berbeda-beda.

”Ya, negara kita luas sehingga di beberapa daerah masalah sinyal internet, banyak daerah internetnya lemah, sedangkan yang lain cepat. Dengan gunakan sistem perbankan semoga membantu masalah internet di daerah,” timpalnya.

Selain itu, ketersediaan kantor cabang atau unit bank juga harus dipastikan ada di masing-masing lokasi agar memudahkan layanan keuangan. Untuk itu, ia meminta tim teknis untuk mencarikan solusi agar ETP dapat dilaksanakan di seluruh Indonesia.

ETP mencakup transaksi pemerintah pusat ke daerah bahkan sampai desa, transaksi pemerintah dengan dunia bisnis, serta belanja pemerintah yang langsung diberikan kepada masyarakat lewat bantuan sosial seperti program keluarga harapan (PKH). Untuk dana transfer pemerintah pusat ke daerah tahun ini mencapai lebih dari Rp856 triliun termasuk dana desa Rp72 triliun dan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp54,3 triliun kepada lebih dari 134 ribu sekolah di Indonesia.

Sementara itu, Bank Indonesia mencatat ETP diterapkan untuk pembayaran gaji pegawai atau payroll, seluruh pemerintah daerah baik provinsi, kota dan kabupaten di Tanah Air yang sudah 100 persen melalui elektronik. Begitu juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang perlu terus digenjot karena hingga saat ini elektronifikasi payroll sudah dilakukan di 31 provinsi, 84 kota dan 291 kabupaten.

ETP juga dapat meningkatkan penerimaan daerah yang digunakan untuk penerimaan retribusi dan pajak daerah secara elektronik. Dengan begitu, pengelolaan keuangan semakin transparan, akuntabel, efektif dan efisien serta mendukung tata kelola pelaporan keuangan. (dim/khf/fin/ful)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com