Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Meski iuran Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik sejak 1 Januari 2020, antusias masyarakat tetap baik. Sebagai salah bukti penerimaan iuran meningkat.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, mengatakan meski naik, antusias Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bantuan Iuran (PBI) dalam membayar iuran masih cukup baik. Bahkan ada peningkatan penerimaan iuran sejak diberlakukannya penyesuaian.
“PBPU dan PBI kelas 3 sampai saat ini proses pembayaran iuran masih baik. Yang aktif tetap jalan,” katanya dalam rapat gabungan bersama Menteri Sosial Juliari Batubara, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan Menteri Keuangan Srimulyani di Ruang Rapat Pansus B, DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2).
Diapun berharap kenaikan iuran dapat berkontribusi dalam keberlanjutan program BPJS Kesehatan.
Sementara Menteri Sosial Juliari Batubara agar defisit BPJS Kesehatan tidak kembali terjadi, maka pihaknya mengusulkan agar 19,9 juta jiwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS kelas 3 Mandiri dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
“Ada yang kelas 3, yang kelas 3 itu jumlahnya sekitar 19,9 juta jiwa. Tadi saya di awal presentasi kan langsung mengusulkan, oh ya kalau begitu bagaimana usulkan dulu, usulkan lo ya, usulkan yang 19,9 juta ini ke Kemensos untuk dimasukkan ke DTKS,” katanya.
Menurutnya, jika peserta kelas 3 mandiri dimasukan DTKS, berarti menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN-KIS karena tergolong penduduk miskin.
“Menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk mendata warganya yang boleh diusulkan masuk DTKS itu,” katanya.
Untuk itu, Pemerintah Daerah harus proaktif dengan mendata penduduk PBPU dan BP di daerahnya untuk diusulkan kepada Kemensos.
Meski demikian, Juliari menyebut tidak seluruh peserta kelas 3 mandiri akan dimasukan dalam PBI JKN-KIS.
“Nanti dari 19,9 juta jiwa ini kami lihat, belum tentu 100 persen ini kami bisa ambil semuanya untuk mendapatkan PBI. Mungkin 10 juta, atau berapa kami enggak tahu,” katanya.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan kemungkinan akan terjadi penurunan penerimaan iuran bila peserta kelas 3 mandiri dialihkan menjadi PBI.
“Kalau memang nanti solusinya memasukkan peserta kelas 3 kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja ke dalam penerima bantuan iuran, itu kan segera kita lakukan bila memang menjadi keputusan bersama,” katanya.
Namun, jika tidak pemerintah akan menaikkan target penerimaan BPJS Kesehatan dari iuran peserta yang sebelumnya 60 persen menjadi 70 persen.
“Walaupun target 60 persen juga tidak pernah terpenuhi, itu sudah menjadi komitmen dari BPJS Kesehatan,” katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan menarik kembali suntikan modal ke BPJS Kesehatan jika Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dibatalkan. Perpres itu memutuskan untuk iuran BPJS Kesehatan naik di seluruh kelas.
“Tidak masalah kita melakukan itu (batalkan Perpres 75/2019). Kalau bapak-bapak (anggota DPR) minta dibatalkan. Artinya Kementerian Keuangan yang sudah transfer Rp13,5 triliun pada 2019 lalu, saya tarik kembali,” katanya.
Dikatakannya, sebenarnya pemerintah sudah menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan kategori PBI yang dibayar pemerintah sejak Agustus 2019.
“Iuran peserta dari TNI/Polri dan ASN/ASN daerah juga sudah naik mulai Oktober 2020,” terangnya.
Menurutnya dengan kenaikan tersebut, pemerintah sudah memberikan tambahan Rp13,5 triliun kepada BPJS Kesehatan pada periode Agustus hingga Desember 2019.
Tambahan itu bisa mengurangi defisit BPJS Kesehatan yang tadinya diperkirakan Rp32 triliun menjadi posisi saat ini masih defisit Rp15,5 triliun dan masih ada lebih dari 5.000 fasilitas kesehatan yang belum dibayar penuh.
“Itu situasi yang dihadapi BPJS Kesehatan hari ini. Dengan adanya kenaikan iuran, kami untuk 2020 sudah menganggarkan Rp48 triliun yang diharapkan mampu memberikan tambahan penerimaan dari BPJS Kesehatan sehingga bisa memenuhi kewajiban-kewajiban yang selama ini tertunda,” tuturnya.
Sementara Ketua DPR Puan Maharani mengatakan rapat gabungan DPR dan pemerintah memang membicarakan hal-hal terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sejak 1 Januari 2020.
“Ada keinginan dari DPR agar iuran peserta kelas 3 kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja tidak dinaikkan. Karena itu, saya meminta pemerintah untuk menerangkan dasar-dasar menaikkan iuran,” jelasnya.(gw/fin)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com