Net

Kuota Impor Bawang Putih Disorot

Posted on 2020-02-21 08:59:16 dibaca 5447 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kebijakan Kementerian Pertanian dalam pemberian rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) untuk komoditas bawang putih menuai kritik. DPR RI meminta agar penegak hukum juga mengawasi pemberian rekomendasi itu.

Sejumlah pihak menilai ada ketidaktransparanan pemberian kuota dan importir. Ada dugaan pengistimewaan pihak tertentu dalam hal tersebut. Transparansi diperlukan untuk mencegah adanya importir gelap dan jual beli kuota.

Anggota Komisi IV Andi Akmal Pasludin mengungkapkan banyak prosedur yang dilanggar. Banyak perusahaan baru yang dapat rekomendasi, tetapi tidak ikut persyaratan mutlak RIPH. Saat rapat dengar pendapat (RDP) Kementan dengan DPR, dewan mengungkapkan banyak kejanggalan. Dia berharap pengawas hukum seperti KPK turun tangan menyelidiki hal ini.

“Jangan sampai jual beli kuota saja. Ini hanya modal selembar persetujuan RIPH itu bisa dijual ke mana-mana. Ini membuat pangan kita nggak terkontrol. Kami ingin yang impor disaring,” tegas Andi Akmal di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2).

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar Alien Mus mempertanyakan hal sama. Dia mempertanyakan satu perusahaan yang dominan jumlah impornya ketimbang lainnya dalam RIPH buah. “Kementan baru mengeluarkan izin RIPH kepada 3 perusahaan. Yaitu Laris Manis Utama, Cherry Fruit, Karunia Alam Raya Sejati. Tapi di sini ada kejanggalan. Dari ketiga perusahaan tersebut ada satu perusahaan yang betul-betul jumlah impornya melebihi yang lainnya,” jelas Alien.

Laris Manis Utama tercatat sudah mengimpor komoditas holtikultura sebanyak 11.000 ton. Sedang Cherry Fruit diberikan impor 412 ton. Sementara, Karunia Alam Raya Sejati sebanyak 350 ton. Demikian pula dengan total izin yang sudah dikeluarkan dari total 100 perusahaan yang mengajukan izin RIPH. Alien mempertanyakan mengapa baru 13 perusahaan yang diberi izin.

Menanggapi hal itu, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati mendukung DPR mempermasalahkan kuota impor bawang putih. “Nah ini kondisinya terbalik. Kita butuhnya 100 dan yang tersedia cuma 20. Sisanya 80 itu impor. Bagaimana ceritanya pakai sistem kuota. Itu sudah pasti tidak benar, ngaco,” ujar Enny.

Dia juga mengkritisi syarat boleh impor kalau menanam. Menurutnya itu sangat aneh. Petani dan pedagang adalah dua profesi yang sangat berbeda. Terhadap impor, Kemendag mengaku, saat ini baru 62.000 ton bawang putih yang lolos pengajuan Surat Perizinan Impor (SPI) dari kuota 103.000 ton yang diberikan Kementan. Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menuturkan, sejumlah perusahaan importir baru yang harus diperiksa secara mendalam soal berkas pengajuan SPI-nya. “Kita cek lagi terutama kalau perusahaan baru kita harus cek,” terang Agus.

Sebelumnya, Dirjen Holtikultura Kementan Prihasto Setyanto usai rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR, membantah tudingan RIPH tak transparan. Prihasto mengatakan pemberian RIPH sudah dilakukan secara terbuka. Dia juga membantah ada konflik kepentingan dalam pemilihan importir. “Kata siapa kurang terbuka. Nggak. Kan dugaan saja. Semua terbuka kok,” tandasnya. (khf/fin/rh)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com