Ketua BPK RI, Agung Firma Sampurna bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin usai menerima berkas perhitungan kerugian negara BPK kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/3).
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terus melakukan penelusuran aset milik para tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Berdasarkan perhitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun.
Ketua BPK RI, Agung Firma Sampurna menjelaskan pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara. “Nilai kerugian negara adalah sebesar Rp 16,81 triliun. Terdiri dari kerugian negara investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun. Selanjutnya kerugian negara akibat investasi di reksadana sebesar Rp 12,16 triliun,” ujar Agung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/3).
Dia mengatakan perhitungan kerugian negara itu dengan menggunakan metode total loss. Dimana seluruh saham-saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak. “Kami melakukan dua hal peneriksaan investigasi. Terus berjalan dan waktunya tidak dibatasi. Mungkin bisa sekitar satu tahun. Perhitungan kerugian negara yang kami lakukan ini dalam rangka mendukung proses penegakan hukum yang dilaksakan oleh kejaksaan agung,” jelasnya.
Agung menyebut perhitungan kerugian negara dilakukan sejak 2008 sampai pada 2018. “Investasi yang dilakukan oleh Jiwasraya, ada insolvensi dan kebijakan investasi. Nah kebijakan investasi ini yang kami lakukan pendalamannya. Sejak 2008-2018. Intensitas peningkatannya pada 2014, 2015, 2016 ke atas. Kurang lebih begitu gambarannya. Tapi kejadiannya itu dari tahun 2008,” tutupnya.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan sejak dilakukan penyidikan dan menetapkan enam tersangka, penyidik melakukan tindakan penyitaan dan pemblokiran aset milik tersangka senilai Rp13,1 triliun. “Dari aset yang dapat dan disita nilainya Rp 13,1 triliun. Hingga kini masih terus berkembang,” tegas Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/3).
Dengan total penyitaan dan pemblokiran aset milik tersangka, masih ada sekitar Rp 3 triliun selisihnya. Dari perhitungan BPK nilainya Rp 16,8 triliun. “Kita tetap cari terus sampai terpenuhi apa yang kita harapkan untuk pengembalian kerugian negara,” tegasnya.
Dengan telah adanya perhitungan kerugian negara secara resmi oleh BPK, maka penyidik akan melimpahkan berkas perkara milik tiga tersangka ke tim jaksa penuntut umum untuk diteliti. “Apakah akan segera dilimpahkan. Tentu perlu proses. Dalam pemberkasan ini, kita perlu ada kerugian negara. Ini juga sudah didapat. Tinggal pemberkasan dan segara dilimpahkan,” paparnya.
Soal apakah ada tersangka baru, Burhanuddin menegaskan penetapan tersangka tinggal menunggu waktu. “Yang pasti ada tersangka baru. Kita kembangkan terus siapa yang terlibat. Ini akan tetap dikejar,” urainya. Dia mengingatkan seluruh pihak agar tidak melalukan tindakan yang menghalangi proses penyidikan. “Saya mengharapkan kepada siapapun jangan menghalangi apalagi mempersulit. Itu ada aturan dan sanksinya,” pungkas Burhanuddin.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus Jiwasraya. Mereka adalah Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama), Harry Prasetyo (mantan Direktur Keuangan) dan Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan). Lainnya, Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International Tbk), Heru Hidayat (Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk) dan Joko Hartomo Tirto (Direktur PT Maxima Integra).(lan/fin/rh)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com