Ilustrasi.

10.206 Nasabah Leasing Dapat Keringanan Kredit

Posted on 2020-04-09 12:26:21 dibaca 3869 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan sebanyak 10.206 nasabah perusahaan pembiayaan atau leasing yang terdampak wabah corona atau Covid-19 telah mendapatkan kemudahan dalam pembayaran kredit.

“Per 31 Maret ada sebanyak 10.206 debitur confirm mendapatkan restrukturisasi,” Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi, kemarin (8/4).

Ia menjelaskan, program relaksasi ini merupakan bagian dari program restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang dirumuskan pemerintah untuk membantu nasabah terdampak corona Covid-19.

Sejauh ini, kata dia, terdapat 138 perusahaan leasing telah melapor dan berkomitmen kepada OJK untuk terlibat dalam program tersebut. Dari jumlah itu, 79 perusahaan siap untuk melakukan restrukturisasi kredit kepada para nasabah mereka.

“Dari 79 itu, sebanyak 14 perusahaan leasing sudah melakukan pengajuan restrukturisasi terhadap nasabah yang terdampak Corona,” ungkap dia.

Terpisah, Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Amam Sukriyanto menyampaikan telah telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134 ribu pelaku UMKM yang terdampak Covid di Indonesia.

Restrukturisasi tersebut dilakukan sejak tanggal 16 Maret hingga 31 Maret 2020 dengan nilai plafon pinjaman yang direstrukturisasi mencapai Rp14,9 Triliun. “Skema restrukturisasi yang diberikan BRI disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi debitur, tentu dengan catata usahanya masih prospek yang baik,” kata Amam.

Dia menegaskan, proses restrukturisasi kredit dilakukan dengan tetap memegang prinsip kehati-hatian dengan melakukan assessment seberapa besar dampak Covid-19 ini terhadap usaha debitur. “Di sisi lain, implementasi relaksasi ini merupakan wujud komitmen BRI yang mendukung pemerintah dan OJK dalam upaya melindungi dan menyelamatkan para pelaku UMKM di Indonesia akibat imbas dari penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Sementara itu, Diektur BCA, Santoso mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan koordinasi terkait restrukturisasi yang akan diberikan kepada nasabah BCA. “Kami belum dapat menyampaikan secara detail karena komunikasi dan koordinasi sedang berlangsung. Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik,” kata dia.

Deputi Direktur PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Bonifatius Perana Citra Ketaren mengatakan, sampai saat ini perusahaannya telah menerima lebih dari 6.000 debitur yang mengajukan permohonan restrukturisasi. Dan, pihaknya telah melakukan proses verifikasi dan assessment. “Sampai saat ini permohanan pengajuan relaksasi sudah kami terima dari sekitar 6.000-an konsumen atau pelanggan. Tahap verifikasi dan assessment sedang kami lakukan,” tukas dia.

Sebelumnya, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 mengenai stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical. Isi POJK tersebut, perbankan dan lembaga dapat menerapkan kebijakan stimulus ekonomi dengan melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak Covid-19.(din/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com