Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi terus melakukan fungsinya jelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Desember 2020 mendatang.
Dalam hal ini, Bawaslu juga mengawasi pergerakan para Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) yang ingin maju Pilkada di tengah pandemi virus corona (Covid-19), terutama bagi calon petahana atau kepala daerah aktif saat ini.
Pasalnya, para kandidat yang akan bertarung pada kontestasi politik Pilkada serentak tahun ini disinyalir dan berpotensi memamfaatkan momen penanganan pandemi Covid-19 sembari sosialisasi untuk tujuan politik.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi, menyebutkan, tak menampik adanya potensi seperti itu untuk di Provinsi Jambi. Hanya saja, saat ini pihaknya memang belum bisa mengambil tindakan atau sanksi bagi para kandidat tersebut.
“Karena secara regulasi yang mengatur, larangan seperti itu tidak diatur secara rinci,” katanya saat dikonfirmasi jambiupdate.co.
Kecuali memang, lanjut pria yang akrab disapa Faul ini, yang bersangkutan itu sudah ditetapkan secagai calon yang akan bertarung di kontestasi politik lima tahun ini.
“Atau bisa juga saat kegiatan kampanye, kalau seperti kondisi saat ini kita tidak bisa mengambil tindakan,” bebernya.
Kendati demikian, Dia mengaku, pihaknya dalam hal ini terus menghimbau kepada Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) ini yang notabene kepala daerah aktif saat ini, untuk tidak memamfaatkan kondisi wabah Covid-19 ini untuk tujuan politik.
“Sampai sekarang kita selalu mengingatkan untuk jangan seperti itu,” tegasnya. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com