Pengamat Politik Jambi, Citra Darminto.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemerintah diminta segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) terkait kepastian penundaan Pemiilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Berdasarkan rapat dengar pendapat yang digelar DPR bersama Kemendagri dan KPU sebelumnya, disepakati bahwa pemungutan suara Pilkada 2020 yang sedianya digelar 23 September diundur menjadi 9 Desember.
Perppu wajib dikeluarkan sebagai payung hukum untuk melakukan pergeseran atau penundaan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan akibat pandemi virus corona yang melanda Indonesia.
Pengamat Politik Jambi, Citra Darminto, menyebutkan, kepastian penundaan pelaksanaan Pilkada ini tidak bisa hanya berpegang pada kesepakatan semata, tapi harus ada pijakan yakni Perppu.
"Harus ada pijakan, karena duit yang digunakan tidak sedikit untuk Pilkada,” katanya kepada hari ini, Rabu (29/4).
Menurutnya, dengan tidak dikeluarkannya Perppu ini tentu akan berdampak terhadap pihak KPU nantinay dalam menyiapkan peraturan turunan, tentunya akan dapat berakibat pada kualitas Pilkada itu sendiri.
“Tahapan sebelum pencoblosan sangat banyak, belum lagi uang yang harus digelontorkan untuk setiap tahapan,” bebernya.
Dengan diterbitkannya Perppu, setidaknya KPU bisa lebih siap untuk menyusun langkah kedepannya dalam pengaturan ulang terkait sejumlah tahapan yang diatur dalm PKPU sebelumnya.
“KPU tentu membutuhkan regulasi berupa perppu untuk menjalankan langkah-langkah strategis,” bebernya. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com