Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merampungkan tahapan pengkajian terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap Kepala Kesbangpol Tanjung Jabung Timur A. Rasyid.
Rasyid sendiri didugas telah melakukan tindakan pelanggaran netralitas SN lantas telah memasang sejumlah baliho dengan niat maju di Pilbup Tanjabtim mendatang.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, mengatakan, berdasarkan temuan memang ASN tersebut memasang alat pegara sosialisasi di beberapa tempat.
"Tujuannya menjadi Bacalon Bupati Tanjabtim. Sementara yang bersangkutan (Rasyid, red) diketahui ASN aktif di Tanjabtim saat ini," katanya, Senin (4/5).
Dia mengatakan, atas hal itu Bawaslu menduga ada pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Rasyid dalam hal ini. "Bawaslu sdah memanggil yang bersangkutan," jelasnya.
Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu dalam hal ini telah meneruskan kasus dugaan pelanggaran tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Bukan rekomendasi, tapi penerusan ke KASN. Untuk keputusan yang bersangkutan diberi sanksi atau tidak, itu berada di tangan KASN,” ungkapnya.
Sejauh ini, Bawaslu Jambi telah meneruskan atas hasil kajian dari dugaan pelanggaran netralitas sebanyak 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi ASN (KASN). (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com