Ilustrasi.

NEWS in DEPTH: Debat Publik di Pilgub Jambi, Harus Mampu Menjawab Keinginan Publik

Posted on 2020-10-03 12:11:52 dibaca 9208 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Salah satu agenda penting dalam tahapan kampanye perhelatan kontestasi politik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi Desember mendatang, yakni Debat Publik antar Pasangan Calon (Paslon).

KPU Provinsi Jambi merencanakan debat publik antar Paslon ini digelar sebanyak 3 kali. Mengingat Pilkada kali ini digelar di tengah pandemi Covid-19, peserta yang bisa hadir di ruangan pun dibatasi yang mana Paslon hanya diperbolehkan membawa 4 orang tim pemenangan.

Debat publik dinilai salah satu kesempatan penting bagi para Paslon untuk meyakinkan masyarakat untuk mau memilih mereka, apalagi ditengah krisis ekonomi dampak Covid-19. Lantas apa saja yang membuat debat publik itu menjadi menarik?
Pengamat Politik Universitas Jambi, Hatta Abdi Muhammad, mengatakan, bahwa yang membuat debat pubik antar Paslon yang bertarung dalam pesta demokrasi lima tahunan ini menjadi menarik atau tidak nantinya yakni terkait tema yang diangkat ketika debat dilakukan.

"Pertanyaan-pertanyaan yang muncul adalah menyoal problem yang tengah dihadapi masyarakat Provinsi Jambi," katanya kepada harian ini, Jumat (2/10) kemarin.

Selain itu, menarik atau tidaknya debat publik itu tidak hanya tergantung pada format debat yang disusun oleh penyelenggara, tapi tergantung dari kesiapan pada Paslon, bagaimana performa peserta debat yang menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.

"Publik akan melihat debat akan menarik dan hidup ketika performa peserta debat dapat menciptakan jawaban yang sesuai dari visi misi yang dimunculkan, apakah mampu menjawab keinginan atau harapan publik terkait problem publik," jelasnya.

Menurutnya, debat publik tentunya akan memiliki pengaruh yang signifikan bagi para Paslon untuk mampu menarik hari masyarakat untuk memilihnya. Hal ini tentunya perlu menjadi perhatian penting.

"Pengaruh signifikan itu ketika jawaban dari debat tersebut yang menyoal penyelesaian problem-problem pembangunan Provinsi Jambi mampu membentuk imajinasi publik sehingga publik dapat percaya atas solusi yang ditawarkan," tuturnya.

Hal yang sama juga disampaikan Pengamat Politik Jambi lainnya, Citra Darminto. Dia mengatakan, bahwa debat ini seharusnya dapat dimanfaatkan untuk meyakinkan publik pemilih lebih rasional, yang cenderung masih bimbang.

Menurut Citra, hal ini membutuhkan kekuatan argumen serta kesesuaian antara tawaran kandidat dan preferensi kepentingan pemilih. Insinuasi alih-alih argumentasi akan sulit meyakinkan pemilih terdidik ini.

“Jadi, penampilan kandidat yang bagus, menarik dan substansial berkemungkinan lebih baik untuk mendapatkan dukungan," katanya.

Para Paslon juga tentunya harus mampu menjawab setiap kebutuhan publik dan meyakinkan mereka. Hal inilah yang nantinya menjadi penilaian masyarakat untuk mau memilih Paslon yang mana menurut masyarakat memiliki paparan yang menjawab kebutuhan.

"Jadi menarik atau tidaknya debat itu tergantung Paslon. Karena itu kesempatan mereka untuk menggaet masyarakat untuk memilih," tukasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan, bahwa hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

"Terdiri dari Paslon dua orang dan empat orang tim kampanye calon atau tim sukses ataupun perwakilan dari Parpol pengusung," katanya saat dikonfirmasi harian ini, kemarin.

Dia mengatakan, bahwa sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020, ada satu tahapan kampanye yang wajib digelar yakni debat publik paslon. Debat Paslon ini, kata Apnizal, direncanakan akan digelar sebanyak tiga kali.

"Namun sebelum itu, kami akan melakukan rapt bersama tim Paslon terlebih dahulu, apakah debat ini akan digelar 2 kali atau tiga kali," bebernya.

Terkait jadwal, lanjut Apnizal, pelaksanaan debat calon akan dilaksanakan pada masa kampanye, yaitu dalam rentang tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020. "Kita tentukan dalam pertemuan dengan Paslon nantinya," jelasnya.

Dijelaskannya, PKPU juga sudah mengatur jumlah peserta yang dapat diperbolehkan mengikuti acara yang diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung.

Mereka yang dapat hadir antara lain Paslon, 7 atau 5 orang anggota KPU Provinsi, atau 5 orang anggota KPU, 2 orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. "Sisanya itu kru atau panitia pelaksana,"tegasnya.

Selain itu, peserta yang hadir di lokasi acara debat publik wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Hal ini mengantisipasi penyebaran virus mematikan tersebut.

"Materi debat dapat memuat strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian Covid-19," jelasnya.

Apnizal mengungkapkan, bahwa KPU telah menentukan seputar materi debat para paslon Pilkada 2020. Materi debat meliputi pemaparan visi misi dari masing-masing paslon untuk menyejahterakan daerahnya jika kelak terpilih.

"Namun selain pemaparan visi misi, dalam debat nanti KPU juga mewajibkan paslon memaparkan materi terkait kebijakan penanganan COVID-19," tukasnya. (wan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com