Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Fakta lain terungkap dari Roida Pane Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jambi.
Kata Roida, pada rapat dewan pengupahan (28/10) pihaknya sebenarnya tak setuju dengan penetapan UMP sesuai SE Menakertrans.
Alasan Roida yang termasuk dalam 19 unsur dewan pengupahan ini, adalah SE Menakertrans tak ada dalam produk hukum Indonesia, bahkan sifat SE sama dengan himbauan saja.
"Kami tak setuju dari awal jika UMP Jambi ikuti SE, namun kami kalah suara di kesepakatan dewan pengupahan hanya 3 serikat buruh yang menolak, selebihnya diisi unsur pemerintah dan pengusaha. Karena di dewan pengupahan ada sistem voting," jelas Roida saat dihubungi Jambi Ekspres (Induk Jambi Update).
Padahal diinginkan pihaknya, kata Roida, petetapan UMP Jambi dikembalikan pada mekanisme menurut PP 78 tentang upah minimum. Namun karena kesepakatan harus dibuat, Roida menyebut pihaknya memberi syarat agar sektor yang tak begitu terpengaruh Covid19 seperti perkebunan Sawit dan grum rubber (karet) bisa lebih tinggi upah pekerjanya (Upah Sektor).
"Untuk upah sektor, mekanismenya setelah ditetapkan UMP akan kami rundingkan, karena sudah direkomendasikan dewan pengupahan kemarin sebagai syarat kami ikut tanda tangan," jelasnya.
Adapun besaran upah sektor yang dihitung pihaknya untuk sektor perkebunan, bisa mencapai 10 persen lebih tinggi dari UMP 2021 yang senilai Rp2,6 juta. "Untuk upah sektor pekerja perkebunan bisa mencapai Rp2.920.000 atau lebih tinggi 10 persen dari UMP 2021. Untuk upah sektor ini paling lambat akhir November sudah diputuskan," terangnya.
Jika merujuk pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi untuk sektor perkebunan ini, Roida menyebut naik beberapa bulan kebelakangan. Sehingga tak ada alasan menyamakan upah pekerja sektor perkebunan dengan sektor yang masih lesu seperti perhotelan dan jasa lainnya.
Sementara untuk, ketentuan upah sektor ini, Roida meyakinkan masih bisa digunakan tahun ini. Karena berhubungan dengan adanya RUU Cipta Kerja yang disahkan DPR beberapa waktu lalu.
"Kalau tahun ini masih pakai upah sektor, karena undang-undannnya belum berlaku, begitupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) masih ada, akan diatur setelah ini, yang untuk UMK yakni Kota Jambi, Tanjab barat dan yang baru tahun ini ada Muaro Jambi dan Sarolangun. Khusus di daerah kita minta naik paling tidak Rp86 ribu dari sebelumnya, terutama yang baru terbentuk," pungkasnya. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com